UU
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan, peleburan aluminium, prasarana serta usaha perdagangannya dalam arti kata yang seluas- luasnya.
