UU
MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
