MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN
Pasal 1
Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari anggaran Republik Indonesia yang-mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 38 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 109), diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran)
1953
1.1. Presiden dan Wakil Presiden, ditambah dengan .............................. Rp. 1.774.200,- 1.2. Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri Negara, ditambah dengan ............................... Rp. 1.021.200,- 1.3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ditambah dengan ........... Rp. 30.950,- 1.6. Biro Perantjang Negara, ditambah dengan Rp. 101.000,- 1.10. Kepolisian Negara ditambah dengan ..... Rp. 4.500.000,-
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
1.11. Biro Rekonstruksi Nasional, ditambah dengan ................................ Rp. 15.246.600,- 1.13. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ................................ Rp. 15.021.100,-
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Bagian I dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 38 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 109), perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
