UU
PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 7
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang penggantian kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat" dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1950
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN Perundang-undangan SJAFRUDDIN
Diumumkan di Jakarta Peraturan pada tanggal 22 Juli 1950 ditjen
SOEPOMO
TAMBAHAN
No. 27 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 45)
