UU
PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 6
- Anggota Pegawai Negeri yang oleh karena keanggotaannya tidak dapat merangkap dengan pekerjaannya, dijamin dapat kembali kepada jabatan semula, jika ia telah tidak menjadi anggota lagi;
- Waktu selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti termaksud dalam ayat di atas dianggap masa kerja.
