Pasal 93
(1) Pembiayaal Usaha perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat bersumber dari ;"#".;; ;;;dapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan nenvelenggaraan perkebunan
dilakukan oiel. pemerinlah Daerah ,;;";i- denganyang kewenangannya bersumbe. a".l dan belanja daerah. "rrggurlL"fi.rarp"trr,
(3) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan birsumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha perkebunan, dana Iembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
(4t Penghimpunan dana dari pelaku Usaha perkebunan sebagaimana dimal<sud pada ayat (3i;ig"#;n -'p."liiu^rluntuk pengembangar sumber Aaya -. .rrr"l", a",_, pengembangan, promosi perkebunan,-'"i..._u.1rrn 'da, Tanaman Perkebunan, dan / atau sarana Perkebunan. f.."a...,, (s) Keten_tuan lebih lanjut -perkeu"iu",mengenai penghimpunan dana petaku dari Usaha d#il;"il;biayaan, dan masyarakat sebasaimana dimaksuj..'"" paaa ayat 1<1 diatur dalam peraturan- pem..l.rt A-. "*"'
