Pasal 50
Menteri, gubern :I, 9"" bupati/wali kota yang berwenan l menerbitkan izin Usaha Perkebunan dilarang:
- menerbitkan izin yang tidak sesuai peruntukan . dan / atau
- menerbitkan xn yang tidak sesuai dengan syarat dar-) ketentuan pe turan perundang-undangan.
Ketiga Pemberday Usaha Perkebunan
51
(1) Pemerintah sat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangann r berkewajiban menyelenggarakar.r pemberday Usaha Perkebunan.
(2) Pemberdayaarf Usaha perkebunan
dimaksud pdda avar (1) a"p.t Jii.r.rriiisebagaimanadengan melibarkan m{syaralat.
(3) sebagaimana (t) llTl..iguruurimeuputl: dimaksud pada ayar
menyelengfarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manr.lsia perkebunan; b, memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
menghindari pengenaan biaya yang tidak-'-' sesuai dengan peraruran perundang_und;;;;;
memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil perkebunan;
mengutamakan Hasil perkebunan dalam neger, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan baf;an UaL.t industri;
mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasrl Perkebunan;
memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta inforrnasr;
memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;
memfasilitasi
-t.,, ,i1?-,S#. ""?a5^.f
|.t,. ,-:t-)t. -, ""i- .. i.. 't' i-, ' .: : -22_
- memfasilitasi penguatan kelembagaan pekebun; dan/atau
- memfasilitasi j aringan kemitraan antarpelaku Usallr Perkebunan.
