UU
PERKEBUNAN
Pasal 36
Pelindungan Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanaku" *.lri"i k;;;;;;,
- pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnyJ dari ii". ?? area jain di *l"rah Nesari Kesatuan"r.t, 3:]1-l il;;bttk-- rndonesia sesuar dengan ketentuan p"."trriu.r perundang_ undangan; dan/atau
- eradikasi orgalisme pengganggu tumbuhan.
