UU
PERKEBUNAN
Pasal 35
(1) rangka pengenda-lian organisme penggangglr P"l1-. tumbuhan, setiap pelaku i_lsaha F..t.U,r.,..,
oerKewaJlban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.
(2) Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menten.
