UU
PERKEBUNAN
Pasal 28
(r) Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman.
(2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah. pusat, pemerlntat Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku Usaha Perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan pemerintih.
