UU
PERKEBUNAN
Pasal 22
(1) Pemerintah Pusat memfasilitasi pengayaan sumber daya genetik Tanaman perkebunan m"laiui J..U"g"l metode dan introduksi.
(2) Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemeri.rt^f, pr"rt
atau Pemerintah Daerah -sesuai dengan k"*".ra.rg.n.rya :"1,r\ pengayaan sumber d"y"-;;";;ia"ir.,r-.r, Perkebunan.
