Pasal 20
**(1) Pemerintah pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" i;;;;;;;;si,' penaartarar, pendokumen tasian, dan p.*.th;;;;;-iJ.i_,.a"p sumber daya genetik Tanaman perkebunan.
(2) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaim.rr" (1) dapat beke{a J"r,g"r, p"il;-i,:;Iairn"t "rJ iadaperkebuna.,ayat dan/atau masyarakat."*.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi pelaku U.";;' perkebunan dan/atau masyarakat " ,rrtri--* airil.,irrrt., dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data rtnkumentasi sebagaimana dimaksud p"d3 ayat (3) tidak ,..""J-fJg dikecualikan berdasarkan keientuan peraturan perundang-undangan.
pasal 2 1
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud p"""i i"ri- I s*aif,.Lrt"., berkelanjutan. """r.,
(2) Menteri ...
t,H {:5 tu H N :.1 t. ; ' r-i r;li it,i tri:t$&::ri4 12
(2) Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam dengan f,unafr mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sibarannya.**
(s) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri.
