UU
PERKEBUNAN
Pasal 17
(1) yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha lejabat Perkebunan di atas Tanah Aak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
(2t K.etentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecuatikan dalam hal tilah dicapai pe.setu.yuan antr.^ Masyarakat Hukum Adat dan pelaku Usaha "perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
