UU
PERKEBUNAN
Pasal 16
(1) Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan
Perkebunan:
- paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan Lahan perkebunan paling sediki" 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
- paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman perkebunan.
(2) Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan
ketentua.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunar yang belum diusahakan diambrl alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
