UU
PERKEBUNAN
Pasal 14
(1) Pemerintah pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
(2) Penetapan batasan luas- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkin:
- jenis tanaman;
- ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat;
- modal;
- kapasitas pabrik; tingkat kepadatan penduduk;
- pola pengembangan usaha; kondisi geografis;
- perkembangan teknologi; dan
- pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuar dengan ketentual peraturan perundang-undangan di bidang tata ruarri
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai penetapan batasan luas perertu"ran diatur dalam pemerintah.
