UU
PERKEBUNAN
Pasal 13
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.