UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 85
BAB 7 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Dalam hal terjadi sengketa antara TKI dengan pelaksana penempatan TKI
swasta mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah
pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara
bermusyawarah.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah
satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota,
Provinsi atau Pemerintah.
BAB VIII ...
PRESIDEN
PEMBINAAN
