UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 78
BAB 6 — PERLINDUNGAN TKI
(1) Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap TKI
di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum
dan kebiasaan internasional.
(2) Dalam rangka perlindungan TKI di luar negeri, Pemerintah dapat
menetapkan jabatan Atase Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik
Indonesia tertentu.
(3) Penugasan Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
