UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 70
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta dapat menampung calon TKI sebelum
pemberangkatan.
(2) Lamanya penampungan disesuaikan dengan jabatan dan/atau jenis
pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan.
(3) Selama masa penampungan, pelaksana penempatan TKI swasta wajib
memperlakukan calon TKI secara wajar dan manusiawi.
(4) Ketentuan mengenai standar tempat penampungan dan lamanya
penampungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kelima Masa Penempatan
