UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 68
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang
diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi.
(2) Jenis program asuransi yang wajib diikuti oleh TKI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
