UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen
KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
(2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kartu
identitas TKI selama masa penempatan TKI di negara tujuan.
