UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN
(1) Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas
perbantuan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
