UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Setiap calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi
yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang
menyelenggarakan pemeriksaan psikologi, yang ditunjuk oleh
Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan dan
psikologi bagi calon TKI dan penunjukan sarana kesehatan dan lembaga
yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 50 ...
PRESIDEN
