UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan
persyaratan jabatan.
(2) Dalam hal TKI belum memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksana penempatan TKI swasta wajib
melakukan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilakukan.
