UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI bertujuan untuk :
- memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan
manusiawi;
- menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara
tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
- meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
