UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI
(1) Menteri dapat mencabut SIPPTKI apabila pelaksana penempatan TKI
swasta :
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13; atau
- tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau
melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar
negeri yang diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Pencabutan SIPPTKI oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak mengurangi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta
terhadap TKI yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri.
(3) Tata cara pencabutan SIPPTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 19 …
PRESIDEN
