UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI
(1) Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf a, hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara
tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau
Pengguna berbadan hukum di negara tujuan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
