UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 109
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
