Pasal 87
BAB 7 — KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM; b. berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap Anggota Komnas HAM berhak: a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi; b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi; c. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna; dan d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
