UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 68
BAB 4 — KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 4 — KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.