UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 67
BAB 4 — KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
