UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 47
BAB 3 — HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
