UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 46
BAB 3 — HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
