UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 16
BAB 3 — HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
