UU
KEPERAWATAN
Pasal 50
BAB 9 — KONSIL KEPERAWATAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Konsil Keperawatan mempunyai wewenang:
- menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing;
- menerbilkan atau mencabut STR;
- menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat;
- menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perarvat; dan
- memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan.
