UU
KEPERAWATAN
Pasal 49
BAB 9 — KONSIL KEPERAWATAN
(1) Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan,
penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan. (2t Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan memiliki tugas:
- melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK IND ON ES IA
- melakukan Registrasi Perawat;
- melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;
- menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan;
- meny'usun standar praktik dan slandar kompetensi Perawat; dan
- menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi
dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan.
