UU
KEPERAWATAN
Pasal 40
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkervajiban:
- memberikan informasi yang benar, jeias, dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
- mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 4 1
(1) Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu
wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum.
(2) Organisasi Profesi Perawal bertujuan untuk:
- meningkatkan
PRESIDEN
- meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Perawat; dan
- mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.
