UU
KEPERAWATAN
Pasal 39
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e dilakukan atas dasar:
- kepentingan kesehatan Klien;
- pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
- persetujuan Klien sendiri;
- kepentingan pendidikan dan penelitian; dan
- ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menleri.
