UU
KEPERAWATAN
Pasal 36
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawalan berhak:
- memperoleh
#,s PRESIDEN
25
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
- memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/alau keluarganya.
- menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;
- menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
