UU
KEPERAWATAN
Pasal 35
BAB 5 — PRAKTIK KEPERAWATAN
( 1) Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompe ten sinya.
(2) Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada
nyawa ayat ( I ) bertujuan untuk menyelamatkan Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa
atau kecacatan Klien.
(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan hasil
evaluasi berdasarkan keilmuannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Perawat
