UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 67
BAB 16 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
Konservasi Tanah dan Air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, badan hukum atau badan usaha yang izinnya masih berlaku
wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
