UU
KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 66
BAB 15 — ### KETENTUAN PIDANA
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan hukum atau badan usaha dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan testa tertib berupa:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
perbaikan akibat tindak pidana;
kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
