Pasal 43
BAB 9 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Konservasi Tanah dan Air dilakukan pengawasan terhadap
perencanaan, penyelenggaraan, dan pembinaan Konservasi Tanah dan Air.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan
dengan melibatkan masyarakat.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berjenjang melalui:
15 / 47
www.hukumonline.com
pemantauan;
evaluasi; dan/atau
pelaporan.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan untuk penyusunan perencanaan
berikutnya.
