UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Ombudsman berkedudukan di ibu kota negara
Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Ombudsman . . .
(2) Ombudsman dapat mendirikan perwakilan
Ombudsman di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
susunan, dan tata kerja perwakilan Ombudsman di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
