UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Ombudsman bertujuan:
- mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;
- mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik;
- membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek- praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme;
- meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
