UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
(1) Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat
mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan.
(3) Kepala perwakilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibantu oleh asisten Ombudsman.
(4) Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang
Ombudsman secara mutatis mutandis berlaku bagi perwakilan Ombudsman.
