UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 42
(1) Ombudsman menyampaikan laporan berkala dan
laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Laporan berkala disampaikan setiap 3 (tiga) bulan
sekali dan laporan tahunan disampaikan pada bulan pertama tahun berikutnya.
(3) Ombudsman dapat menyampaikan laporan khusus
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selain laporan berkala dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipublikasikan setelah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden oleh Ombudsman.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) sekurang-kurangnya memuat mengenai:
- jumlah dan macam Laporan yang diterima dan ditangani selama 1 (satu) tahun;
- pejabat atau instansi yang tidak bersedia memenuhi permintaan dan/atau melaksanakan Rekomendasi;
- pejabat atau instansi yang tidak bersedia atau lalai melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang dilaporkan, tidak mengambil tindakan administratif, atau tindakan hukum terhadap pejabat yang terbukti bersalah;
- pembelaan atau sanggahan dari atasan pejabat yang mendapat Laporan atau dari pejabat yang mendapat Laporan itu sendiri;
- jumlah dan macam Laporan yang ditolak untuk diperiksa karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1);
- laporan . . .
- laporan keuangan; dan
- kegiatan yang sudah atau yang belum terlaksana dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
