Pasal 87
(1) Kecuali ditentukan dalam Undang-Undang ini, segala putusan rapat
Kreditor ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu
perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh Kreditor dan/atau kuasa
Kreditor yang hadir pada rapat yang bersangkutan.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam hal Kreditor menghadiri rapat Kreditor dan tidak menggunakan hak
suara, hak suaranya dihitung sebagai suara tidak setuju.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah hak suara Kreditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Pengalihan piutang yang dilakukan dengan cara pemecahan piutang
setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak melahirkan hak suara
bagi kreditor baru.
(5) Dalam hal pengalihan dilakukan secara keseluruhan setelah putusan
pernyataan pailit diucapkan, Kreditor penerima pengalihan memperoleh
hak suara Kreditor yang mengalihkan.
