Pasal 86
(1) Hakim Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat
Kreditor pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan pailit
diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator, Hakim Pengawas wajib
menyampaikan kepada Kurator rencana penyelenggaraan rapat Kreditor
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan
pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator
wajib memberitahukan penyelenggaraan rapat Kreditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat
atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit dalam 2 (dua) surat
kabar harian, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (4).
