UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 84
(1) Kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor.
(2) Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor maka
Kurator dalam waktu 3 (tiga) hari wajib memberitahukan hal itu kepada
panitia kreditor.
(3) Dalam hal panitia kreditor tidak menyetujui pendapat Kurator, panitia
kreditor dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim Pengawas.
(4) Dalam hal panitia kreditor meminta penetapan Hakim Pengawas maka
Kurator wajib menangguhkan pelaksanaan perbuatan yang direncanakan
selama 3 (tiga) hari.
Paragraf 4 …
PRESIDEN
Paragraf 4
Rapat Kreditor
